Sekolah merupakan tempat kedua bagi anak-anak dalam menghabiskan waktunya sehari-hari. Menurut Menteri Pendidikan Bapak Nadiem, saat ini dunia pendidikan mengalami tantangan besar dengan adanya “tiga dosa besar” pedidikan yaitu perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi. Dampak dari ketiganya selain menghambat terwujudnya lingkungan belajar yang baik, juga memberikan trauma yang bahkan dapat bertahan seumur hidup seorang anak.
Menurut UU Perlindungan Anak No. 35/2014 Pasal 1 Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Oleh sebab itu, menjadi tanggung jawa semua pihak dalam proses pencegahan tiga dosa besar itu marak terjadi di lingkungan sekolah.
Lalu apa yang perlu dilakukan jika tiga dosa besar tersebut terjadi?
Jika hal tersebut terjadi, maka harus segera mengidentifikasi fakta yang ada setelah menerima laporan. Agar permasalahan yang muncul tidak berlarut-larut, tidak meluas dan suasana menjadi kembali kondusif.